Minggu, 03 November 2013

Menakertrans: Sore Ini, Baru 12 Provinsi Tetapkan UMP 2014


JAKARTA - Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, baru 12 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum 2014. Sedangkan sisanya, yakni 22 provinsi, masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHLnya.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan pukul 16.00 WIB terdapat 12 provinsi yang telah menetapkan UMP. Wilayah tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

"Kita masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014. Prosesnya masih dalam pembahasan, dan menunggu surat keputusan gubernur," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Muhaimin melanjutkan, tim asistensi Kemenakertrans terus melakukan asistensi monitoring, konsultasi, dan pendampingan bagi Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Daerah dan para pimpinan daerah tingkat gubernur.

Menurutnya, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.


Analisis :

What    : Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, baru 12 provinsi yang telah menetapkan besaran
               upah minumum 2014. Sedangkan sisanya, yakni 22 provinsi, masih belum menetapkan
               upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan
               pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHLnya.
Who     : Menakertrans Muhaimin Iskandar
When   : Jumat (1/11/2013).
Where  : Jakarta.
Why     : Prosesnya masih dalam pembahasan, dan menunggu surat keputusan gubernur.
How     : Menurutnya, pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus
               kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun, ketentuan kenaikan rata-rata UMP
               per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar