Berikut adalah "sedikit" gambaran mengenai Subjek dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan
kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia,
dan badan hukum,
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut..
Jumat, 10 Mei 2013
Hukum Perdata
Posting lagi...
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
|
|
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Bersumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
INDONESIA JAYA
Sebuah puisi ala wahyu.
INDONESIA JAYA
Indonesia...
Negeri dengan beragam suku
Berpadu dalam ideologi pancasila
Terbang bagai garuda di angkasa
Indah laksana surga dunia
Indonesia...
Negeri tiada dua
Disegani semua bangsa
Sopan bertutur kata
Adalah karakter kita
Indonesia...
Jaya lah selalu
Meski zaman terkadang tak berpihak
Indonesia...
Masih ada hingga nanti...
Adalah karakter kita
Indonesia...
Jaya lah selalu
Meski zaman terkadang tak berpihak
Indonesia...
Masih ada hingga nanti...
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Postingan kali ini tentang :
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan : Pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial : Pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan : Pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial : Pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Kamis, 09 Mei 2013
Bismillah,saya Wahyu Pambudi™ akan menyampaikan sedikit info mengenai Hukum Perikatan.
Monggo di baca :)
Bersumber dari : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
Monggo di baca :)
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis
ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini
disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak
bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan
melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan
mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku
III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh
para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur)
dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam
ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara
dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang
dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang
(kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut
dengan prestasi”.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat
jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum
perikatan atau terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
·
Unsur hubungan hukum dalam hukum
perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada
pihak lainnya melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan
hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara
hubungan hukum dan hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari
memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki
akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
·
Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah
kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan.
Hukum perikatan itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan
atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan kita
kenal dengan hukum benda.
·
Unsur pihak-pihak dalam hukum
perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum.
Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
·
Unsur obyek hukum atau prestasi dalam
hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum
perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga
melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud
dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat
sesuatu.
·
Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam
Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum
perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud
dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki
oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
Demikian artikel mengenai hukum perikatan ini dibuat semoga
bermanfaat bagi anda.
Rabu, 02 Januari 2013
Penjelasan Mengenai Ekonomi Koperasi
Pada kesempatan kali ini saya Wahyu Pambudi™ akan menjelaskan tentang apa itu Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi itu adalah sebuah kegiatan untuk mencapai kesejahteraan dengan cara mendirikan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan.
Berikut ini adalah prinsip utama koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Kemandirian
Banyak juga tokoh yang menyebutkan prinsip koperasi diantaranya : Rochdale,Raiffeisen,dan Munkner.
Dengan adanya koperasi di indonesia maka di harapkan masyarakat semakin giat berwirausaha dan menciptakan sebuah inovasi baru dalam bentuk produk dan jasa.
Bila di kaji lebih rinci koperasi itu bisa berdasarkan bidang usaha,komoditi yang dihasilkan,profesi,dan daerah kerja.
Intinya koperasi itu "mengatasi masalah tanpa masalah".
Demikian artikel saya yang singkat ini silahkan dan selamat membaca.
Pada kesempatan kali ini saya Wahyu Pambudi™ akan menjelaskan tentang apa itu Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi itu adalah sebuah kegiatan untuk mencapai kesejahteraan dengan cara mendirikan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan.
Berikut ini adalah prinsip utama koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Kemandirian
Banyak juga tokoh yang menyebutkan prinsip koperasi diantaranya : Rochdale,Raiffeisen,dan Munkner.
Dengan adanya koperasi di indonesia maka di harapkan masyarakat semakin giat berwirausaha dan menciptakan sebuah inovasi baru dalam bentuk produk dan jasa.
Bila di kaji lebih rinci koperasi itu bisa berdasarkan bidang usaha,komoditi yang dihasilkan,profesi,dan daerah kerja.
Intinya koperasi itu "mengatasi masalah tanpa masalah".
Demikian artikel saya yang singkat ini silahkan dan selamat membaca.
Minggu, 17 Juni 2012
1.Install OpenOffice pada laptop atau komputer
2.Buka OpenOfficenya dan klik 2 kali pada Text Document
3.Buatlah surat yang akan di Mail Merge
4.Setelah di buat,Cari menu Tools dan klik Mail Merge Wizard
5.Pilih Use Current Document karena suratnya sudah tersedia
6.Pilih Letter selanjutnya Select Address List
7.Pilih dokumen/surat yang tadi di buat pada kolom kiri selanjutnya klik Create
8.Delete semua yang ada pada Address Information dengan cara :
Klik Costumize-->Delete
9.Add semua input yang dibutuhkan sesuai pada surat
10.Akan tampaklah seperti yang saya buat berikut :
11.Klik OK dan Save.
12.Muncul lah gambar berikut dan pilih surat yang tadi di Save
13.Klik OK dan muncul gambar ini :
14.Klik More dan sesuaikan dengan Input Data yang ada pada surat
15.Klik OK dan masukkan datanya seperti di Match Field
16.Setelah sesuai,Klik Next dan muncul tampilan :
17.Klik (Ceklis) menu atas dan bawahnya selanjutnya klik Insert Personalized jangan lupa di sesuaikan
18.Klik Next 3x,Terakhir pilih Save Starting Document klik juga Save Starting Document di bawahnya.
Hasilnya akan tampak seperti ini :
Selamat Mencoba !!!
Kamis, 29 Maret 2012
Penanaman Modal Asing
Penanaman Modal Asing
Bab I Pendahuluan
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang “Penanaman Modal Asing”.Indonesia merupakan Negara yang bisa di bilang paling jossss sumber daya alamnya,seluruh kekayaan tambang atau apa pun pasti ada di negeri kita tercinta.namun sungguh di sayangkan betapa mengenaskannya para penduduk yang ada di Negara kita ini padahal kita Negara yang amat sangat kaya akan SDA.mungkin karena banyak yang korup kali ya ??? hehe,kalau menurut pemerintah sih katanya penanaman modal asing ini bertujuan untuk menambah pendapatan Negara tercinta ini.tapi sayang sungguh sayang,hasilnya hanya di nikmati segelintir penduduk,itu pun bisa di bilang penduduk yang mempunyai kuasa di negeri ini lah yang menikmati dan rakyat kecil seperti saya bisa di katakan tidak kebagian dari hasil penanaman modal tersebut L.
Baiklah dari pada panjang lebar menceritakan hal itu lebih baik kita masuk ke Bab II yang membahas pengertian penanaman modal asing.Check this out !!
Baiklah dari pada panjang lebar menceritakan hal itu lebih baik kita masuk ke Bab II yang membahas pengertian penanaman modal asing.Check this out !!
Bab II Pengertian
Penanaman Modal Asing adalah alat pembayaran luar negeri yang bukan bagian dari devisa/Kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pihak asing atau luar negeri.Penanaman modal asing di bagi menjadi 2 yaitu :
1.Investasi langsung
Investasi yang di lakukan para investor untuk memperoleh imbalan dari suatu perusahaan yang mereka tanamkan modal.
2.Investasi portofolio
Hanya berupa pembelian saham dan obligasi untuk mengambil keuntungan.
Investasi yang di lakukan para investor untuk memperoleh imbalan dari suatu perusahaan yang mereka tanamkan modal.
2.Investasi portofolio
Hanya berupa pembelian saham dan obligasi untuk mengambil keuntungan.
Bab III Pembahasan
Yang akan saya bahas disini adalah perlu atau tidak kah penanaman modal asing itu ??? dan dampak apa yang di timbulkan bila penanaman modal asing terus berlangsung ???.
Perlu atau tidak kah PMA ? Tentu perlu,alasannya cukup klasik yaitu agar negeri kita ini bisa terus berkembang dan mendapat secuil pemasukan dari para investor asing tersebut.
Dampak apa yang ditimbulkan bila penanaman modal asing terus berlangsung ? Bila di lihat secara detail pasti lah ada dampak POSITIF dan NEGATIFnya langsung saja kita sedikit menguraikannya.Dampak positif yang kita ambil dari PMA ini menurut saya adalah kemajuan teknologi kita semakin maju dengan adanya investor dari Negara maju yang menanamkan modalnya di Indonesia dan memberikan pemasukan untuk Negara.Dampak negatifnya yaitu kita seakan bisa terjajah secara tidak langsung di negeri sendiri dengan adanya PMA yang kian hari kian banyak juga dengan semakin tergerusnya SDA kita yang di bawa pihak asing ke negara asalnya.
Perlu atau tidak kah PMA ? Tentu perlu,alasannya cukup klasik yaitu agar negeri kita ini bisa terus berkembang dan mendapat secuil pemasukan dari para investor asing tersebut.
Dampak apa yang ditimbulkan bila penanaman modal asing terus berlangsung ? Bila di lihat secara detail pasti lah ada dampak POSITIF dan NEGATIFnya langsung saja kita sedikit menguraikannya.Dampak positif yang kita ambil dari PMA ini menurut saya adalah kemajuan teknologi kita semakin maju dengan adanya investor dari Negara maju yang menanamkan modalnya di Indonesia dan memberikan pemasukan untuk Negara.Dampak negatifnya yaitu kita seakan bisa terjajah secara tidak langsung di negeri sendiri dengan adanya PMA yang kian hari kian banyak juga dengan semakin tergerusnya SDA kita yang di bawa pihak asing ke negara asalnya.
Sekian beberapa info dari saya,mudah-mudahan bisa berguna untuk rekan-rekan.
Pengangguran
PENGANGGURAN
Bab I : Pendahuluan
Bila kita berbicara tentang yang namanya pengangguran nih,tentu semua sudah mengerti tentang keadaan tersebut,bukan ???.Yup,pengangguran sendiri sering kali terlihat di bumi kita tercinta Indonesia ini bahkan menurut kabar terakhir masih ada sekitar 8,12 juta putra dan putri (Wow,banyak banget !!) Indonesia yang masih berkutat dengan hal tersebut.
Oleh sebab itulah,saya mengangkat tema pengangguran ini untuk di tancapkan kedalam blog pribadi saya dan juga mudah-mudahan “ada” pihak yang peduli terhadap pengangguran setelah membaca artikel ini.Oia,dari pada kelamaan lihat dan baca pendahuluan dari saya (Hehehe PD J ) langsung saja deh kita kencangkan sabuk pengaman ke Bab II yang membahas lebih lanjut tentang apa itu PENGANGGURAN.
Bab II : Teori
Pengangguran itu menurut saya bisa di artikan secara sempit dan luas.secara sempitnya pengangguran itu berarti orang yang tidak bekerja (Tidak menghasilkan uang) kalau secara luasnya pengangguran itu berarti orang yang menunggu kesempatan kerja,sedang mencari kerja,dan ada pula yang notabene sudah bekerja tapi upah yang di hasilkan kurang mencukupi kebutuhan hidup.
Tingkat pengangguran itu bisa di hitung dengan cara membandingkan jumlah angkatan
kerja dengan jumlah penganggur.berikut rumusnya :
Pengangguran pun di bagi ke dalam 2 kategori yaitu berdasarkan jam kerja dan penyebab terjadinya,mari kita bahas 1 demi 1.
Berdasarkan jam kerja ada 3 macam :
Ø Pengangguran Terselubung : Bisa di artikan orang ini tidak bekerja secara optimal karena alasan tertentu.
Ø Setengah Menganggur : Bisa di artikan orang ini bekerja tetapi tidak secara optimal/terlalu banyak waktu mengangurnya ketimbang bekerjanya.
Ø Pengangguran Terbuka : Nah,ini yang jadi masalah sesungguhnya bagi setiap negara.orang ini tidak mempunyai pekerjaan apa pun.
Berdasarkan penyebab terjadinya ada 7 macam :
Ø Friksional : Pengangguran ini sifatnya sementara lantaran orang ini tidak mampu memenuhi persyaratan yang di inginkan oleh pembuka lapangan kerja.
Ø Konjungtural : Lebih disebabkan oleh naik turunnya perekonomian.
Ø Struktural : Di akibatkan oleh perubahan struktur ekonomi (Permintaan berkurang,kemajuan teknologi,kebijakan pemerintah).
Ø Musiman : Ketidaktetapan kegiatan ekonomi jangka pendek lah yang menyebabkan orang ini menganggur.
Ø Siklinal : Terjadi akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.
Ø Teknologi : Pergantian tenaga manusia ke tenaga mesin adalah factor utamanya.
Ø Siklus : Di sebabkan oleh turunnya permintaan masyarakat.
Bab III : Pembahasan
Yang akan saya bahas di artikel ini hanya bagaimana caranya agar pengangguran di Indonesia berkurang dari tahun ke tahun.Eeeeem,langsung saja kita mulai tahap yang pertama biar tidak kelamaan (hehehe).
1.Tumbuhkan KEMAUAN dan NIAT usaha dalam diri kita
Mungkin ada pertanyaan di antara para pembaca mengapa harus ada kedua hal tersebut ? ya karena kedua hal tersebut adalah suatu landasan yang HARUS ada pada setiap individu untuk bangkit atau memulai langkah untuk mencapai suatu tujuan seperti mendapatkan pekerjaan.
2.Bangkitkan jiwa ENTREPRENEUR
Kebanyakan mindset masyarakat di Indonesia setelah selesai jenjang pendidikan itu biasanya adalah “Mencari Kerja” dan itu sangat-sangat KELIRU.kenapa saya bilang keliru ?
karena apabila kita terus-terusan mencari cari cari dan cari tapi tak kunjung dapat juga itu justru akan membuang waktu kita,semakin banyak waktu yang terbuang secara percuma akan menyebabkan kita jadi orang yang “otomatis” terELIMINASI dari persaingan yang semakin keras.oleh karena itu,jiwa entrepreneur sangat lah penting untuk di miliki masyarakat Indonesia.
Sekian pembahasan saya mengenai pengangguran ini,saya harap ada manfaat yang bisa diambil untuk kemajuan bangsa Indonesia.SEMANGAT !!!
Langganan:
Postingan (Atom)




