Monggo di baca :)
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis
ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini
disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak
bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan
melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan
mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku
III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh
para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur)
dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam
ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara
dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang
dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang
(kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut
dengan prestasi”.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat
jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum
perikatan atau terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
·
Unsur hubungan hukum dalam hukum
perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada
pihak lainnya melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan
hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara
hubungan hukum dan hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari
memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki
akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
·
Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah
kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan.
Hukum perikatan itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan
atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan kita
kenal dengan hukum benda.
·
Unsur pihak-pihak dalam hukum
perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum.
Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
·
Unsur obyek hukum atau prestasi dalam
hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum
perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga
melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud
dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat
sesuatu.
·
Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam
Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum
perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud
dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki
oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
Demikian artikel mengenai hukum perikatan ini dibuat semoga
bermanfaat bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar