Berikut adalah "sedikit" gambaran mengenai Subjek dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan
kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia,
dan badan hukum,
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar