Hukum Perjanjian bila ditinjau dari Hukum Privat
A. Pengertian Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat
jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena
perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang
memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu
perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan
dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak
tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.
B. Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian
harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW
yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat
barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak
lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang
tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut
ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai
kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap
perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
2. cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah
bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku
yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang
membuat suatu perjanjian.
Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undangundang,
dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang
telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun
berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah
Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan
tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap.
Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin
suaminya.
Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal
demi hukum (Pasal 1446 BW).
Hukum Perjanjian Lista Kuspriatni
Aspek Hukum dalam Ekonomi Hal. 2
3. suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka
perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barangbarang
yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan
berdasarkan
Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat
menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
4. suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan
keempat
mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau
tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan
perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat
mengenai obyek tidak
terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Misal:
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana
Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
- TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan
supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut.
Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
- TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena
perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
- Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
- Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk
kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier
untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga
sesungguhnya)
Selasa, 18 Juni 2013
Hukum Dagang
Hukum Dagang
Pengertian dagang sendiri adalah Pekerjaan menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain/pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Sementara Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Jenis Perdagangan :
-Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
A.Perdagangan mengumpulkan
B.Perdagangan menyebarkan
-Menurut barang yang diperdagangkan :
A.Perdagangan barang
B.Perdagangan uang dan surat berharga
-Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
A.Perdagangan Dalam negeri
B.Perdagangan luar negeri
C.Perdagangan meneruskan
Evolusi Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi :
A.KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
B.Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
C.Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional
Pengertian dagang sendiri adalah Pekerjaan menjual / membeli barang dari suatu tempat / suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain/pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Sementara Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
Jenis Perdagangan :
-Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
A.Perdagangan mengumpulkan
B.Perdagangan menyebarkan
-Menurut barang yang diperdagangkan :
A.Perdagangan barang
B.Perdagangan uang dan surat berharga
-Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
A.Perdagangan Dalam negeri
B.Perdagangan luar negeri
C.Perdagangan meneruskan
Evolusi Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi :
A.KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
B.Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
C.Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional
Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan
penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu
daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan →
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha →
setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri → menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka →
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usah Yang
Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit : Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
- Yayasan
Bentuk badan
usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran
dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang
membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan
(KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
- Pengenalan tempat
- Data umum perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Data pemegang saham
- Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar
perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5
tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3
bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda
daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis
kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu
selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
Apabila
ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan
(Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sanksi Pidana pelanggaran
(Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban
untuk menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu
persyaratan atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan
diancam pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Jumat, 10 Mei 2013
Subjek dan Objek Hukum
Berikut adalah "sedikit" gambaran mengenai Subjek dan Objek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut..
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut..
Hukum Perdata
Posting lagi...
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
|
|
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Bersumber dari : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
INDONESIA JAYA
Sebuah puisi ala wahyu.
INDONESIA JAYA
Indonesia...
Negeri dengan beragam suku
Berpadu dalam ideologi pancasila
Terbang bagai garuda di angkasa
Indah laksana surga dunia
Indonesia...
Negeri tiada dua
Disegani semua bangsa
Sopan bertutur kata
Adalah karakter kita
Indonesia...
Jaya lah selalu
Meski zaman terkadang tak berpihak
Indonesia...
Masih ada hingga nanti...
Adalah karakter kita
Indonesia...
Jaya lah selalu
Meski zaman terkadang tak berpihak
Indonesia...
Masih ada hingga nanti...
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Postingan kali ini tentang :
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan : Pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial : Pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan : Pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial : Pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Kamis, 09 Mei 2013
Bismillah,saya Wahyu Pambudi™ akan menyampaikan sedikit info mengenai Hukum Perikatan.
Monggo di baca :)
Bersumber dari : http://statushukum.com/hukum-perikatan.html
Monggo di baca :)
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis
ternyata memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian. Hal ini
disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak
bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan
melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Meskipun telah disebutkan bahwa pengaturan
mengenai hukum perikatan diatur dalam Buku
III BW, namun pengertian mengenai hukum perikatan itu sendiri tidak diurai dalam Buku Ketiga BW
atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata). Untuk itu, mari kita lihat beberapa pengertian yang diberikan oleh
para ahli terkait dengan pengertian hukum perikatan sebagai berikut:
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah
“suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara
dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur)
dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut Hofmann adalah
“suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas
subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang
daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu
terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam
ilmu hukum adalah:
“suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara
dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang
dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi
tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang
(kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak
berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut
dengan prestasi”.
Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas maka dapat
jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam hukum
perikatan atau terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
·
Unsur hubungan hukum dalam hukum
perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan pada
pihak lainnya melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum perikatan merupakan
hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri. Tentu saja antara
hubungan hukum dan hubungan sosial lainnya dalam kehidupan sehari-hari
memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan hukum juga memiliki
akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
·
Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum perikatan adalah
kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam sebuah perikatan.
Hukum perikatan itu sendiri merupakan bagian dari hukum harta kekayaan
atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta kekayaan kita
kenal dengan hukum benda.
·
Unsur pihak-pihak dalam hukum
perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum.
Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
·
Unsur obyek hukum atau prestasi dalam
hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum
perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan sehingga
melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan bahwa wujud
dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat
sesuatu.
·
Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam
Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum
perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud
dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki
oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
Demikian artikel mengenai hukum perikatan ini dibuat semoga
bermanfaat bagi anda.
Rabu, 02 Januari 2013
Penjelasan Mengenai Ekonomi Koperasi
Pada kesempatan kali ini saya Wahyu Pambudi™ akan menjelaskan tentang apa itu Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi itu adalah sebuah kegiatan untuk mencapai kesejahteraan dengan cara mendirikan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan.
Berikut ini adalah prinsip utama koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Kemandirian
Banyak juga tokoh yang menyebutkan prinsip koperasi diantaranya : Rochdale,Raiffeisen,dan Munkner.
Dengan adanya koperasi di indonesia maka di harapkan masyarakat semakin giat berwirausaha dan menciptakan sebuah inovasi baru dalam bentuk produk dan jasa.
Bila di kaji lebih rinci koperasi itu bisa berdasarkan bidang usaha,komoditi yang dihasilkan,profesi,dan daerah kerja.
Intinya koperasi itu "mengatasi masalah tanpa masalah".
Demikian artikel saya yang singkat ini silahkan dan selamat membaca.
Pada kesempatan kali ini saya Wahyu Pambudi™ akan menjelaskan tentang apa itu Ekonomi Koperasi
Ekonomi Koperasi itu adalah sebuah kegiatan untuk mencapai kesejahteraan dengan cara mendirikan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan.
Berikut ini adalah prinsip utama koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Kemandirian
Banyak juga tokoh yang menyebutkan prinsip koperasi diantaranya : Rochdale,Raiffeisen,dan Munkner.
Dengan adanya koperasi di indonesia maka di harapkan masyarakat semakin giat berwirausaha dan menciptakan sebuah inovasi baru dalam bentuk produk dan jasa.
Bila di kaji lebih rinci koperasi itu bisa berdasarkan bidang usaha,komoditi yang dihasilkan,profesi,dan daerah kerja.
Intinya koperasi itu "mengatasi masalah tanpa masalah".
Demikian artikel saya yang singkat ini silahkan dan selamat membaca.
Minggu, 17 Juni 2012
1.Install OpenOffice pada laptop atau komputer
2.Buka OpenOfficenya dan klik 2 kali pada Text Document
3.Buatlah surat yang akan di Mail Merge
4.Setelah di buat,Cari menu Tools dan klik Mail Merge Wizard
5.Pilih Use Current Document karena suratnya sudah tersedia
6.Pilih Letter selanjutnya Select Address List
7.Pilih dokumen/surat yang tadi di buat pada kolom kiri selanjutnya klik Create
8.Delete semua yang ada pada Address Information dengan cara :
Klik Costumize-->Delete
9.Add semua input yang dibutuhkan sesuai pada surat
10.Akan tampaklah seperti yang saya buat berikut :
11.Klik OK dan Save.
12.Muncul lah gambar berikut dan pilih surat yang tadi di Save
13.Klik OK dan muncul gambar ini :
14.Klik More dan sesuaikan dengan Input Data yang ada pada surat
15.Klik OK dan masukkan datanya seperti di Match Field
16.Setelah sesuai,Klik Next dan muncul tampilan :
17.Klik (Ceklis) menu atas dan bawahnya selanjutnya klik Insert Personalized jangan lupa di sesuaikan
18.Klik Next 3x,Terakhir pilih Save Starting Document klik juga Save Starting Document di bawahnya.
Hasilnya akan tampak seperti ini :
Selamat Mencoba !!!
Langganan:
Postingan (Atom)




