Sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Sengketa adalah perilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara
keduanya.
2. CARA-CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1.
Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.
Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-losetetapi win-win. Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.
Negosiasi adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-losetetapi win-win. Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.
4. MEDIASI
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflikdengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang
tidakmemiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantupihak-pihak yang
bersengketa mencapai penyelesaian(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
5. ARBITRASE
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrasesudah semakin populer di kalangan pengusaha.
Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkanklausul arbitrase
dalam kontrak mereka. Dewasa ini BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI),
sudah semakinpopuler. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telahpula
lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase MuamalatIndonesia (BAMUI), badan
penyelesaian sengketa bisnis,dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar