Senin, 17 November 2014

Aturan Etika Profesi Akuntansi & Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI

Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang akuntan dituntut memiliki berbagai sifat seperti :

1.Tanggung Jawab
Menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan akuntansi.
2.Kepentingan Publik
Menghormati kepercayaan publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3.Integritas
Bersikap jujur dan berterus terang tanpa pandang bulu.
4.Objektivtias
Bersikap tidak memihak (netral)
5.Kompetensi dan Kehati-hatian
Memastikan setiap klien memperoleh manfaat berdasarkan ilmu yang termutakhir.
6.Kerahasiaan
Tidak boleh membocorkan data klien pada pihak mana pun.
7.Perilaku Profesional
Menjaga reputasi dan menjauhi kriminalitas.
8.Standar Teknis
Mematuhi dan menjalankan standar Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

Sumber : http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&uact=8&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fimas.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F35596%2FKode%2BEtik%2BAkuntan%2BIndonesia.pdf&ei=72lqVI-9Ao22uASzv4CgCQ&usg=AFQjCNHD--vX4poXNim9CtUIw7OKnODUPw&sig2=kquRxrwFaQPTETZnKTsv-w&bvm=bv.79908130,d.c2E

Tidak ada komentar:

Posting Komentar