Jumat, 10 Mei 2013

Subjek dan Objek Hukum

Berikut adalah "sedikit" gambaran mengenai Subjek dan Objek Hukum  



Subyek hukum adalah segala sesuatu yang  pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum,

Objek hukum  adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar